Aturan Umroh dimasa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. KMA No. 719 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurutnya KMA 719/2020 berisikan pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Di mana semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jamaah
- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
“Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.
Protokol Kesehatan
- Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
- Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
- PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah.
adapun informasi lainnya klik disini…
Topic : Berita/Artikel, INFO