Rukun Umroh yang Harus anda Ketahui

29 Juni 2020
Rukun Umroh yang Harus anda Ketahui
Bagikan Ke :

Rukun Umroh yang Harus diketahui,

Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka Masjid Nabawi dan Masjidil Haram,

untuk kegiatan umroh karena masih adanya pandemi COVID-19 atau virus Corona. Sejumlah layanan travel wisata umroh pun menawarkan ‘virtual umroh’ untuk umat Islam yang niatnya pergi ke tanah suci tertunda gegara pandemi.

Tentunya ‘virtual umroh’ ini bukanlah umroh dalam arti sesungguhnya, namun hanya wisata virtual ke Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Sebab untuk ibadah umroh, seorang jamaah harus memenuhi semua rukunnya. adapun Rukun Umroh debsgsi berikut:

– Ihram

Ihram hakikatnya adalah memasuki kondisi haram. Maksudnya adalah niat untuk masuk ke dalam ibadah haji atau umroh dengan mengikuti aturan keharaman tertentu (dengan menjuhinya).

Namun, madzhab Hanafi berpendapat, seseorang tidak dapat dikatakan sudah memulai ihram jika dia hanya melakukan niat tanpa melakukan talbiah. Pasalnya, menut madzhab Hanafi, niat bukan rukun, melainkan syarat yang harus diucapkan

Adapun kesimpulannya, ihram terhitung sah dengan niat semata menurut umhur. Tapi tidak terhitung sah menurut madzhab Hanafi, melainkan harus diiringi dengan ucapan atau perbuatan, seperti talbiah dan melepaskan pakaian berjait.

Berdasarkan hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semua niat bergantung kepada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Sementara itu, riwayat Anas r.a. Nabi Muhammad SAW pernah mengucapkan kalimat yang berbunyi, “Aku dulu mendengar Rasulullah SAW berkata, ‘Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji dan umroh.”

– Tawaf

Rukun umroh kedua adalah tawaf. Rukun ini dilakukan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad, walaupun bukan syarat melaikan wajib menurut madzhab Hanafi dan Maliki. Sedangkan, menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, ia adalah syarat.

– Sa’i

Rukun selanjutnya adalah Sa’i, yakni berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah. Dalilnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Lakukan lah sa’i sebab Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

Sa’i wajib dilakukan sebanyak tujuh putaran setelah melakukan tawaf atau mengelilingi Kakbah. Adapun, waktu yang afdal melakukan Sa’i menurut Imam an-Nawai adalah waktu yang sepi. Jika sedang ramai, sebaiknya berhati-hati agar tidak menyakiti orang lain.

Adapun informasi lainnya klik disini…


Topic : Berita/Artikel, INFO