Regulasi umrah di masa pandemi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, baru-baru ini mengedarkan pemberitahuan kepada para penyelenggara umrah berizin baik di Saudi maupun di luar Saudi, Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan,
tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi, Dalam surat tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengingatkan para penyelenggara umrahuntuk memperhatikan beberapa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemic, di antaranya: umur jamaah antara 18-50 tahun, menyertakan bukti bebas covid-19 dengan PCR/Swab yang berlaku 72 jam sejak hasil PCR diterbitkan hingga tiba di Saudi, bagi yang akan melakukan umrah dan sholat di Haramain wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi Eatmarna.
Syarat berikutnya adalah menyiapkan tiket return sesuai jadwal, memesan hotel berikut dengan karantina minimal tiga hari,
transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap,
transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan lokasi miqot, dan setiap group harus di dampingi guide professional.
seluruh jamaah dan penyelenggara umrah wajib mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya dalam keadaan sehat, penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah.
Kemudian, ketika jamaah sampai Saudi, maka diwajibkan isolasi mandiri terlebih dulu di hotel yang ditempati masing-masing selama tiga hari. Berikutnya jamaah dari luar Saudi akan dibagi dalam beberapa group. Di mana dalam pelaksanaannya, setiap group minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi Tour Leader (TL).
adapun informasi lainnya klik disini…
Topic : Berita/Artikel, INFO